Panduan Mengurus KTP Hilang
Beberapa bulan lalu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) saya hilang dalam perjalanan antara Kuningan - Menteng. Tepatnya saat Pilkada DKI Jakarta. Saya terjebak dalam pawai dua supporter calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Tapi, sudahlah. Itu tidak penting. Yang penting, bagaimana sekarang cara mengurus KTP pengganti yang hilang. Dan, yang penting juga, waspadailah pawai supporter Pilkada.
Pertama, ke Ketua Rukun Tetangga (RT) di mana KTP Anda didaftarkan. Minta Surat Keterangan Domisili, demikian nama resminya. Ada form-nya. Nanti diisi lengkap, ditandatangani Ketua RT dan harus dilampiri pasfoto berwarna 2 lembar ukuran 2 x 2 sentimeter. Biaya: 0 rupiah. Durasi: 15 menit, terdiri dari 10 menit basa basi dan 5 menit pembuatan surat.
Kedua, Anda membawa Surat Keterangan Domisili tersebut ke Ketua Rukun Warga. Form akan ditandatangani dan distempel oleh beliau. Biaya: 0 rupiah. Durasi: 10 menit, terdiri dari 5 menit menunggu beliau dan 5 menit pengisian surat.
Ketiga, Surat Keterangan Domisili itu dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek). Anda bisa memilih Polsek mana saja yang mudah diakses dan sesuai selera. Bahkan, Anda juga bisa memilih Pos Polisi, Kepolisian Resort (Polres) dan lokasi di mana Polisi Republik Indonesia menyediakan layanan dan pengayoman bagi rakyat Indonesia. Anda akan diinterogasi diwawancarai untuk Berita Acara Surat Keterangan Kehilangan. Ingat, jangan masuk ke wilayah selain Pos Pelayanan Masyarakat yang biasanya ada di bagian depan Kantor Polsek atau Polres. Biaya: seikhlasnya, dengan tata cara pemberian pas salaman sambil serah terima duit. Saya sendiri memilih tidak membayar. (Hi KPK!). Durasi: 30 menit, terdiri dari 20 menit antri dan 10 menit wawancara sekalian ngetik.
Keempat, Surat Keterangan Kehilangan, Surat Keterangan Domisili, Kartu Keluarga, dan pas foto 2 x 2 sentimeter sebanyak 2 lembar dibawa ke Kantor Kelurahan. Temui Sekretaris Kelurahan atau bagian Administrasi. Serahkan semua dan voila! jadilah KTP baru Anda. Durasi: 30 menit, karena pagi-pagi sudah di Kelurahan. Biaya: seikhlasnya, dengan tata cara pemberian pas salaman sambil serah terima duit. Saya sendiri memberi 10 ribu rupiah, karena bagian Administrasinya sudah gemetar karena usia waktu ngetik.
Semoga berguna.


Saya sendiri memberi 10 ribu rupiah, karena bagian Administrasinya sudah gemetar karena usia waktu ngetik.
Waduh, kamu bayar karena kasihan si bapak dah tua ya. Murah amat 10rb perak. Emang dimana? Aku aja di Ciangsana paling tidak dipungut 50rb. Apalagi di Jakarta ya.
Dasar gila ya negeri kita, negeri salam tempel (duit). Ga mau ngasih ga dilayani. Eh, bilang seikhlasnya malah netapin tarif minimal.
Tadi pagi ngurusin penambahan daya di PLN Cileungsi. Biayanya ternyata 160rb. Padahal waktu tanya PLN Ciangsana, dengan melihat daftar harga si petugas bilang 460rb. Di kantor Cileungsi petugas bilang “kami tidak menerima pembayaran selain di kasir sini”. Bukan karena tak mampu bayar lantas pilih “jalan lurus”, tapi kalau tetap diam dengan kondisi ini maka kita bagian dari perusak tatanan.
Kapan-kapan aku mau nulis pengalaman punya KTP tapi rumah masih ngontrak kesana kemari. Ribet…
herman.. yang bner lo d ciangsana???
di sebelah mananya?
gw jg mw ngurus KTP gw yang ilang ni…
gmn ya?
bisa bantuin ak?? klo bsa gk usah yang ribet.,.hehehe.,.
bls k imel gw aja ya.,.,
devaluvlin77@yahoo.co.id
thx b4
ktp keluaran medan apa bisa diganti ktp pengganti yang dikeluarkan wilayah lain ?
horas …
@ roim
KTP-ku yang baru dah bener. kelahiran Malang.
halah, lahir nang malang kok ngakune wong mbatu.
lahir malang opo, wong kelahiran medan ngaku kelahiran mbatu. horas bang.
jaman jahiliyah dulu, mbatu masuk malang. sekarang sih sudah merdeka.
thanks mas,infonya sangat berguna sekali bagi saya, coz saya juga baru sekali mengalami kehilangan ktp. ktp saya hilang ketika pawai budaya di sekitaran monas bulan lalu,tapi saya belum mengurusnya karena saya merasa bingung.belum tahu cara mengurus surat kehilangan. sedangkan masa berlakunya baru habis bulan maret tahun depan.
halo mas, thanks banget infonya berguna sekali..kebetulan baru saja kehilangan KTP ndilalah ketemu blog ini. Tapi kalo boleh saya mau tanya sedikit, kalo kebetulan saya masih pegang fotocopy KTP yang hilang, apa masih perlu ngurus surat keterangan domisili ??
Sebelumnya terimakasih banyak ya mas.