EULA dan Four Freedoms
Bayangkan ada sebuah aturan yang melarang kita untuk melakukan tindakan-tindakan pada baju yang kita beli. Aturan pertama, kita dilarang menggunakan baju yang kita beli untuk kondangan atau buat kain pel kalau sudah butut. Baju ini hanya untuk syuting sinetron saja. Aturan kedua juga aneh. KIta dilarang mempelajari dan mengubah baju yang sudah kita beli. Tidak boleh memotong lengannya supaya lebih seksi dan adalah pelanggaran hukum jika kita mempelajari teknik jahitannya.
Lalu, aturan ketiga menyatakan bahwa kita tidak boleh memberikan baju kepada siapapun. Baju yang kita beli hanya bisa digunakan oleh kita selaku pembeli. Aturan keempat juga usil. Pembeli baju ini dilarang mengembangkan baju yang sudah kita beli dan memberikannya untuk publik. Tak boleh ada baju yang sudah diwarnai diberikan ke publik untuk dilihat warnanya.
Ini bukan cerita dongeng. Tapi aturan-aturan ini memang ada. Biasanya dicantumkan adalam EULA.
EULA (End User License Agreement) adalah perjanjian antara pembuat aplikasi perangkat lunak dan pengguna aplikasi tersebut. EULA sering juga disebut software license yang menyatakan bahwa pengguna boleh menggunakan perangkat lunak ini dengan syarat ia harus setuju untuk tidak melanggar semua larangan yang tercantum pada EULA tersebut. Persetujuan ini bisa dinyatakan dengan memilih “I Accept” pada awal proses instalasi aplikasi.
EULA mengangkagi four freedoms yang menjadi hak konsumen. Four freedoms di sini bukanlah four freedoms Franklin D. Roosevelt (Freedom of speech and expression, Freedom of religion, Freedom from want dan Freedom from fear). Tetapi Empat buah pilar kebebasan yang dicetuskan oleh Richard Stallman. Yakni The freedom to run the program for any purpose, The freedom to study and modify the program, The freedom to copy the program so you can help your neighbor and The freedom to improve the program, and release your improvements to the public, so that the whole community benefits.
Masihkah Anda mau memberikan freedom yang mestinya menjadi hak kita kepada pabrik software?
Jika tidak mau, gunakan open source. Selesai.
disarikan dari celotehan Idaman Andarmosoko.


eh, mac itu semi oss loh. kok masih mau anda gunakan
dilarang instal osx di atas mesin selain yg berlabel apple, dilarang instal osx di atas virtualisasi (kecuali leopard server) … hihihihi
* buang osx ke keranjang sampah :P~ *
Wekekekekekeke….
keren mas perumpamaannya….
kalo dipikir2 bener juga yah….

pake opensource ahhh…
huehuehuehue….
piss….
Sudah pake kok. Pertama OpenOffice.Org. Lalu nyari-nyari dan ketemu banyak aplikasi lainnya. Sekarang belajar Ubuntu, setelah ikutan HRP di Air Putih.
Aku lagi menunggu, kapan kiranya tempat kerjaku mau mengganti yang bajakan dengan Open Source itu
Parahnya lagi, udah baju yang penuh aturan kayak gitu, dapetnya juga dari nyolong (mbajak)….
OOT:
Ker, jare ape kirim CD poto jadoel, sido opo gak, lali poo peno…
halo mas wandi. salam kenal.
saya melihat ada fallacy dalam analogi software-baju dari tulisan mas wandi di atas. software tidak equal dengan baju. sebagai conthoh, sebuah keping CD software bisa anda gandakan sampai beratus-ratus dan bagikan ke orang lain. bisakah baju versace yang anda beli, anda gandakan, kemudian bagikan ke orang lain untuk memakainya?
saya pikir sofware sebagai produk logic yang masuk dalam kriteria intellectual property mirip (tidak 100% identik) dengan karya musik dan film. anda bisa beli CD original musik dan film, anda bisa gandakan CD tersebut, dan anda bisa bagikan ke orang lain untuk didengar atau ditonton.
pertanyaan saya, apakah anda menganggap menggandakan CD musik dan film sebagai perbuatan legal dan terpuji?
anda juga bisa mengganti lirik atau nada dari sebuah karya musik. anda juga bisa mendistribusikan kembali karya gubahan anda itu. mirip dengan kasus rasa sayange yang diklaim oleh malaysia. apakah anda tidak berkeberatan dengan aksi malaysia? cobalah untuk jujur.
microsoft, misalnya, berhak membatasi penggunaan dan pendistribusian software buatan mereka. karena itu merupakan intellectual property milik mereka. tapi, bila anda membeli laptop yang terinstal software asli dari microsoft, kemudian suatu hari anda menjual laptop itu, maka kepemilikan software yang terinstal di dalamnya juga ikut berpindah.
microsoft akan tetap melayani update dan support dari laptop yang telah berpindah tangan. saya pikir ini fair. sama halnya dengan anda menjual CD original musik dan film kepada teman anda. kemudian teman anda menyetel CD tersebut. ini legal. tidak melanggar intellectual property.
tapi saya setuju dengan kesimpulan anda tentang penggunaan software open source jika tidak setuju dengan eula yang disyaratkan oleh sejumlah vendor software.
tapi satu hal yang pasti. software bukanlah baju. software proprietary adalah hak pembuatnya, sama dengan musik dan film yang hak kepemilikannya tetap ada pada pencipta, penyanyi, atau produsernya.
terima kasih.
#tony, sepertinya maksud wandi itu cenderung ke perangkat lunak deh. tapi ada benarnya analogi-nya memang kurang pas dengan baju
Intisari dari tulisan yang saya tangkap secara implisit menyebutkan kalau proprietary sangat-sangat membelenggu daya kreasi kita.
secara prinsip sih seperti itu rasanya.